Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Lamata pada Senin, 30 Desember 2025.
Musyawarah BPD ini diikuti oleh tokoh masyarakat serta seluruh Ketua RT se-Desa Lamata. Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut merupakan wujud partisipasi aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Hj. Isnania. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa APBDes merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang harus disusun secara transparan dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Camat Gilireng turut menyampaikan pesan dan arahan terkait penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan agar APBDes disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, Ketua BPD Desa Lamata, EdiBuna, S.Pd, secara resmi menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan Desa Lamata pada tahun anggaran mendatang.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan Pemerintah Desa Lamata dapat melaksanakan program kerja secara efektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.